Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilakukan dengan cara: a. penyaringan calon Rektor dilakukan dalam rapat Senat yang khusus dilakukan untuk maksud tersebut; b. rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat; c. bakal calon Rektor menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan UNSYIAH di hadapan Senat;
d. Senat melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon Rektor dengan cara pemungutan suara untuk memperoleh 3 (tiga) orang calon Rektor; e. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara; f. dalam hal belum diperoleh 3 (tiga) orang calon Rektor, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon Rektor yang mendapatkan suara yang sama; dan g. Senat MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Rektor untuk disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
