Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tahap penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat. (2) Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan cara:
a. Senat membentuk panitia pemilihan Rektor; b. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon Rektor; c. dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan; d. panitia pemilihan menyampaikan nama-nama bakal calon Rektor yang memenuhi persyaratan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon kepada Senat; e. panitia pemilihan mengumumkan nama-nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat; f. apabila bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Rektor paling lama 5 (lima) hari kerja; g. apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf f bakal calon Rektor yang mendaftar kurang dari 4 (empat) orang, maka ketua Senat dengan persetujuan anggota Senat menunjuk Dosen yang memenuhi syarat untuk ikut didaftarkan sebagai bakal calon Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
