Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan UNSYIAH dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas atau pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terjadi lowongan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan karena: a. masa jabatan berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi. (4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; f. mengikuti pendidikan 6 (enam) bulan atau lebih; dan/atau g. cuti di luar tanggungan negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; dan/atau c. berhenti sebagai pegawai negeri sipil atas permintaan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan unit kerja; atau b. perubahan bentuk UNSYIAH. (7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama, administrator, dan pengawas atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
