Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (3) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang anggota senat tertua, dan didampingi oleh seorang anggota Senat termuda. (4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota Senat. (5) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan secara musyawarah untuk memperoleh mufakat. (6) Apabila musyawarah untuk memperoleh mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dicapai, pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan melalui
pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara. (7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit masing-masing 2 (dua) nama calon ketua Senat dan 2 (dua) nama calon sekretaris Senat dari anggota Senat yang hadir. (8) Ketua dan sekretaris Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (9) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
