Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur Pascasarjana, wakil direktur Pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua Jurusan/Bagian, sekretaris Jurusan/Bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (3) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Dosen pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional aktif;
c. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. bersedia dicalonkan melalui pernyataan secara tertulis untuk menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); h. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan i. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. berpendidikan doktor bagi calon wakil Rektor, dekan, direktur Pascasarjana, dan ketua lembaga; b. berpendidikan paling rendah magister bagi calon wakil dekan, wakil direktur Pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua Jurusan/Bagian, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; c. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan UNSYIAH paling rendah sebagai ketua Jurusan/Bagian paling singkat 2 (dua) tahun bagi calon wakil Rektor, dekan, ketua lembaga, direktur Pascasarjana, wakil dekan dan wakil direktur Pascasarjana; d. menduduki jabatan paling rendah Lektor Kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, ketua lembaga dan direktur Pascasarjana;
e. menduduki jabatan paling rendah Lektor bagi calon wakil dekan, wakil direktur Pascasarjana, sekretaris lembaga, kepala unit pelaksana teknis dan ketua, dan sekretaris Jurusan/Bagian dan calon kepala laboratorium/bengkel/studio; dan f. tidak sedang mengikuti pendidikan 6 (enam) bulan atau lebih yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
