PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang diatur dengan Peraturan Senat.
