PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) UNSYIAH memiliki Senat Fakultas. (2) Senat Fakultas merupakan unsur Fakultas yang menjalankan fungsi pertimbangan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
