Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. wakil Dosen dari setiap Fakultas; b. Rektor;
c. wakil Rektor; d. dekan; e. direktur Pascasarjana; dan f. ketua lembaga. (3) Anggota Senat wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. 8 (delapan) orang wakil Dosen yang profesor; dan b. 2 (dua) orang wakil Dosen bukan profesor. (4) Syarat untuk menjadi anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut: a. Dosen pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional aktif; b. telah dikukuhkan/menyampaikan orasi ilmiah dalam rapat Senat terbuka bagi wakil Dosen yang profesor; c. paling rendah menduduki jabatan Lektor Kepala bagi wakil Dosen yang bukan profesor; d. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan e. tidak merangkap sebagai anggota Senat Fakultas bagi wakil Dosen yang bukan profesor. (5) Anggota Senat dari wakil Dosen setiap Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor. (6) Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (7) ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan oleh Rektor.
(8) Ketua dan sekretaris Senat dijabat oleh anggota Senat yang bukan berasal dari pemimpin organ pengelola UNSYIAH. (9) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (10) Masa jabatan Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen setiap Fakultas diatur dalam peraturan Senat.
