Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tujuan UNSYIAH: a. menjadi universitas yang bermutu di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. menghasilkan lulusan berkualitas yang mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memecahkan masalah-masalah kekinian yang muncul dalam masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keimanan, dan ketaqwaan; c. memberikan pelayanan yang maksimal bagi seluruh stakeholders; d. menjadi universitas yang akuntabel mencirikan good governance; e. menjadi mitra (partner in progress) bagi pembangunan daerah, nasional dan internasional; dan f. menjadi universitas mandiri.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kebijakan penyelenggaraan kegiatan pendidikan di UNSYIAH didasarkan kepada tata nilai yang mengarah kepada: a. kepemimpinan yang kuat (strong leadership), menunjukkan perilaku yang visioner, kreatif, inovatif, pekerja keras, berani melakukan perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik, dan bertanggung jawab; b. kreativitas dan inovasi (creativity and innovation), selalu mencari ide-ide baru untuk dapat menjalankan tugas/perannya dengan lebih baik; c. etika dan integritas (ethics and integrity) dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, maupun menjalankan profesinya, selalu berpegang teguh pada norma atau peraturan yang berlaku di masyarakat, negara, dan agama, serta kaidah moral dan etika ilmu pengetahuan; d. sinergi (synergy), bekerja sama untuk dapat memanfaatkan semaksimal mungkin potensi yang dimiliki UNSYIAH; e. ekselensi (excellence), berusaha secara maksimal untuk mencapai hasil yang sempurna; dan f. kebersamaan sosial dan tanggung jawab sosial (socio-cohesiveness and social responsibility), menjaga kerukunan dan peduli terhadap masyarakat sekitar.
