Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) UNSYIAH memiliki visi dan misi sebagai acuan dan arah kebijakan dalam pengembangan untuk mewujudkan tujuan UNSYIAH. (2) Visi UNSYIAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menjadi universitas yang inovatif, mandiri, dan terkemuka di Asia Tenggara dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Misi UNSYIAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. menyelenggarakan pendidikan berkualitas yang berbasis penelitian untuk menghasilkan lulusan yang berkarakter dan berdaya saing tinggi; b. menyelenggarakan penelitian berkualitas dan inovatif untuk mendukung pembangunan daerah, nasional, dan internasional; c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berbasis penerapan penelitian; d. meningkatkan kualitas akademik untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi; e. menerapkan manajemen mutu terpadu dibidang pendidikan melalui penerapan prinsip transparansi, pastisipatif, efisiensi, dan produktif; f. memperkuat dan memperluas jaringan kerja sama institusional dalam rangka mengembangkan dan melestarikan temuan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga dan seni; dan g. mewujudkan universitas yang mandiri.
