PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 31
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNSYIAH dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, sekelompok orang, organisasi, dan/atau lembaga yang berjasa, berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam penyelenggaraan dan pengembangan UNSYIAH. (2) Penghargaan dapat berupa piagam, medali, trofi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
