PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Gelar doktor kehormatan Doktor Honoris Causa (HC) dapat diberikan oleh UNSYIAH kepada seseorang yang secara meyakinkan telah berjasa luar biasa bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
humaniora, olahraga, dan seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
