PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
UNSYIAH memberikan gelar akademik, vokasi, dan profesi setelah Mahasiswa: a. menyelesaikan semua kewajiban akademik sebagaimana yang disyaratkan oleh masing-masing Program Studi; b. menyelesaikan semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan Program Studi yang diikutinya; dan c. memenuhi syarat dan menjunjung tinggi kode etik akademik yang berlaku di UNSYIAH.
