Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan UNSYIAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33, UNSYIAH menyusun rencana pembangunan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional. (2) Rencana pembangunan jangka panjang UNSYIAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun.
(3) Rencana strategis UNSYIAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun. (4) Rencana operasional UNSYIAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
