PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dilaksanakan oleh Sivitas Akademika UNSYIAH untuk mengembangkan ilmunya sesuai dengan kemampuan, norma, dan kaidah keilmuan yang berlaku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
