PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan untuk: a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa; c. menambah atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara; atau d. memperkuat daya saing masyarakat, bangsa, dan negara.
