PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNSYIAH menghormati kebebasan mimbar akademik yang memungkinkan Sivitas Akademika mengemukakan pikiran dan pendapatnya secara lisan dan/atau tertulis dalam bentuk ceramah, seminar, kuliah, diskusi, publikasi ilmiah, ujian sidang, simposium dan kegiatan ilmiah lainnya yang tidak bertentangan dengan norma, kaidah, dan etika keilmuan. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, UNSYIAH
dapat menghadirkan tenaga ahli dari luar UNSYIAH untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
