Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNSYIAH menjunjung tinggi norma kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan berlandaskan norma dan kaidah keilmuan. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam proses pendidikan tinggi untuk mendalami, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma. (3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmunya. (4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
