PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Lulusan UNSYIAH diberi hak untuk menggunakan gelar akademik, vokasi, dan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar lulusan Pendidikan Akademik adalah Sarjana, Magister, dan Doktor.
(3) Gelar untuk lulusan Pendidikan Vokasi adalah Ahli Madya, Sarjana Terapan, Magister Terapan, dan Doktor Terapan. (4) Gelar untuk lulusan Pendidikan Profesi sesuai dengan bidang profesinya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
