PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni bagi kepentingan masyarakat. (2) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil penelitian. (3) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor.
(4) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat. (5) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
