PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan diseminasi hasil. (2) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melibatkan Dosen dan Mahasiswa secara kelompok maupun individu, serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan. (3) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan/atau institusi lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
