Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan penelitian merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kegiatan penelitian antara lain penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan atau inovasi dan/atau penelitian industri, penelitian pengembangan industri daerah. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni; dan/atau
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, olahraga, dan seni. (4) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni. (5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (6) Hasil penelitian yang merupakan hak kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Publikasi hasil penelitian dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah dan/atau terbitan berkala ilmiah internasional yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan bentuk publikasi ilmiah lainnya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
