PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Wisuda merupakan suatu proses pelantikan kelulusan Mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. (2) Upacara wisuda diadakan 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun kalender akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upacara wisuda diatur dalam Peraturan Rektor.
