PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNSYIAH. (2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan tridharma sepanjang dibutuhkan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran serta daya saing lulusan.
