PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada jenjang pendidikan setelah lulus mata kuliah yang disyaratkan dan berhasil mempertahankan ujian akhir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
