PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 106
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan yang dikelola UNSYIAH meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual merupakan milik negara. (2) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNSYIAH. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
