Pasal 105
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) UNSYIAH memperoleh dana untuk pembiayaan kegiatan dari sumber: a. pemerintah; b. masyarakat; c. kerja sama;
d. hasil penjualan produk; e. pihak luar negeri; dan f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari: a. biaya pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk UNSYIAH; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi UNSYIAH; d. hasil penjualan produk UNSYIAH; e. hasil pemanfaatan sumber daya milik UNSYIAH; f. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, atau lembaga non-pemerintah yang tidak mengikat; atau g. penerimaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Peningkatan penerimaan dana dari masyarakat dilakukan dengan prinsip nirlaba. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
