Pasal 107
BAB 8 — PERUBAHAN STATUTA
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan/atau pengembangan UNSYIAH. (2) Usul perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersiapkan dan diajukan oleh Rektor. (3) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UNSYIAH. (4) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. 8 (delapan) orang wakil organ Senat yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang wakil dari setiap komisi; b. 24 (dua puluh empat) orang wakil organ Rektor yang terdiri atas Rektor, wakil Rektor, dekan, kepala biro, dan ketua lembaga; c. 2 (dua) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal yang terdiri atas ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal; dan d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Penyantun. (5) Pengambilan keputusan perubahan Statuta UNSYIAH didasarkan pada musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (6) Keputusan perubahan Statuta yang telah disetujui dalam permusyawaratan atau pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
