PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Pasal 79
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan PNM meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik Pemerintah dan dikelola oleh PNM. (2) Kekayaan PNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan PNM. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan PNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan PNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
