Pasal 80
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan PNM. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ PNM. (3) Wakil dari organ PNM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 6 (enam) orang anggota Senat dari wakil Dosen; b. 5 (lima) orang wakil dari organ Direktur; c. 2 (dua) orang wakil organ dewan pertimbangan; dan d. 2 (dua) orang wakil organ satuan pengawasan. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. (5) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
