Pasal 78
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pembiayaan PNM berasal dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Sumber pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari: a. uang kuliah yang berasal dari peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. ujian saringan masuk Mahasiswa baru; c. hasil dari penyelenggaraan kerja sama dan/atau produksi; dan d. dana kerja sama untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penggunaan dana yang berasal dari pemerintah dan masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
