PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Pasal 76
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dilakukan akreditasi program studi dan akreditasi institusi secara berkala. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi mandiri. (3) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
