Pasal 75
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) PNM merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal yang bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan akademik sistemik penjaminan mutu pendidikan di PNM untuk mengawasi penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan. (3) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar mutu secara konsisten dan berkelanjutan sehingga semua pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal memperoleh kepuasan. (4) Sistem Penjaminan Mutu Internal bertujuan untuk mewujudkan visi serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (5) PNM membandingkan dan mengukur (benchmarking) standar penjaminan mutu pendidikan secara berkelanjutan. (6) Penerapan sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal PNM diatur dengan Peraturan Direktur.
