PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Pasal 70
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa PNM dapat membentuk organisasi kemahasiswaan sebagai sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
