Pasal 69
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di PNM. (2) Mahasiswa mempunyai hak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma yang berlaku;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas PNM dalam rangka kelancaran proses belajar; d. mendapat bimbingan dari Dosen dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. pindah ke perguruan tinggi lain; h. pindah program studi lain yang serumpun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan PNM; dan j. memperoleh layanan khusus bagi penyandang cacat. (3) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mematuhi kode etik dan semua ketentuan yang berlaku di PNM; c. ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, dan keamanan PNM; d. menghargai ilmu pengetahuan dan teknologi; e. menjaga kewibawaan dan nama baik PNM; dan f. menjunjung tinggi kebudayaan lokal dan nasional. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi bagi Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur.
