PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Pasal 71
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni PNM merupakan lulusan dari PNM dan/atau Politeknik Madiun; (2) Alumni dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan PNM dalam upaya untuk menunjang pencapaian visi dan misi PNM. (3) Struktur organisasi dan tata kerja organisasi alumni diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
