Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Ketua dan sekretaris satuan pengawasan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Ketua satuan pengawasan dipilih dari dan oleh anggota. (3) Pemilihan ketua satuan pengawasan dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (4) Pemilihan ketua satuan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat antar anggota. (5) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota satuan pengawasan memiliki 1 (satu) hak suara. (6) Ketua satuan pengawasan terpilih merupakan calon yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Ketua satuan pengawasan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menunjuk salah satu anggota satuan pengawasan sebagai sekretaris satuan pengawasan. (8) Masa jabatan ketua dan sekretaris satuan pengawasan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
