Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (4) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang hadir. (6) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. (7) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara. (8) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menunjuk salah 1 (satu) anggota Senat sebagai sekretaris Senat. (10) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) ditetapkan oleh Direktur. (11) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua Senat diatur dalam Peraturan Senat.
