PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 merupakan jabatan struktural. (2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala bagian/administrator; dan b. kepala subbagian/pengawas. (3) Pimpinan unit pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
