PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Ketua dan Sekretaris dewan pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Ketua dan sekretaris dewan pertimbangan ditetapkan oleh Direktur. (3) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan.
