Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d merupakan organ PNM yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik dan membantu pengembangan PNM. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan pertimbangan memiliki tugas dan kewenangan: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola PNM; dan d. membantu pengembangan PNM. (3) Pertimbangan non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bidang manajemen organisasi; b. bidang sumber daya manusia; c. bidang keuangan; d. bidang sarana dan prasarana; e. bidang kerja sama; dan f. bidang hubungan masyarakat.
