PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota dewan pertimbangan terdiri atas: a. 1 (satu) orang wakil dari pemerintah Kota Madiun; b. 1 (satu) orang purna tugas Direktur; c. 1 (satu) orang wakil Dosen; d. 1 (satu) orang wakil Tenaga Kependidikan; e. 1 (satu) orang wakil alumni; dan f. 2 (dua) orang wakil dunia usaha/industri. (2) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota dewan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur. (4) Masa jabatan anggota dewan pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pertimbangan diatur dengan Peraturan Direktur.
