Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan pengawasan terdiri atas 5 (lima) orang anggota dengan komposisi keahlian: a. bidang akuntansi/keuangan; b. bidang manajemen sumber daya manusia; c. bidang manajemen aset; d. bidang hukum; dan/atau e. bidang ketatalaksanaan. (2) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota satuan pengawasan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen; d. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan e. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. (3) Satuan pengawasan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua dan sekretaris satuan pengawasan berstatus pegawai negeri sipil. (5) Ketua, sekretaris, dan anggota satuan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (6) Masa jabatan anggota satuan pengawasan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan pengawasan diatur dengan Peraturan Direktur.
