PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Proses pembelajaran di PNM dilaksanakan melalui tatap muka, baik teori maupun praktik yang diselenggarakan di kelas dan/atau di laboratorium/bengkel/studio.
(2) Proses pembelajaran dapat diselenggarakan dalam bentuk praktik kerja dan magang di industri.
