Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan PNM diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa: a. memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah atau yang sederajat; b. telah lulus seleksi; dan c. terdaftar di PNM. (3) PNM dapat menerima Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi negeri lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penerimaan Mahasiswa tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (5) Penyandang disabilitas dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di PNM serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
