Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penilaian hasil belajar merupakan proses evaluasi terhadap kemajuan belajar Mahasiswa. (2) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk evaluasi prestasi belajar Mahasiswa dan evaluasi hasil uji kompetensi dan karya akhir studi. (3) Evaluasi prestasi belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tengah dan akhir semester untuk menentukan kelulusan Mahasiswa. (4) Evaluasi hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada bidang keterampilan tertentu bagi Mahasiswa untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. (5) Karya akhir studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tugas/proyek akhir dan/atau skripsi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
