PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 9
(1) Organisasi pelaksana seleksi mandiri ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) PTN melaporkan Daya Tampung, perubahan, dan realisasi kuota penerimaan mahasiswa baru jalur SNMPTN dan SBMPTN, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya pelaksanaan registrasi mahasiswa baru kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (3) PTN melaporkan perubahan kuota seleksi mandiri sebelum pelaksanaan seleksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
