PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 8
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan SBMPTN dibentuk pusat layanan tes. (2) Pusat layanan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan ujian tertulis dalam bentuk cetak, menggunakan komputer, dan daring. (3) Hasil ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada PTN dan peserta ujian. (4) Hasil ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan PTN sebagai pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa baru melalui SBMPTN dan seleksi mandiri. (5) Pusat layanan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
