PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 10
(1) Persyaratan peserta untuk mengikuti SNMPTN adalah: a. calon peserta berada di kelas terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
b. calon peserta memiliki prestasi akademik baik secara konsisten; c. calon peserta masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan d. calon peserta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN. (2) Prestasi akademik baik secara konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kuota peringkat terbaik di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai oleh PTN. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN ditetapkan oleh PTN.
