PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada...
Pasal 11
(1) Persyaratan peserta untuk mengikuti SBMPTN adalah: a. peserta telah memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan menengah; dan b. lulusan pendidikan menengah tiga tahun terakhir. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui SBMPTN ditetapkan oleh Panitia Pusat.
